KANTOR HUKUM ALAMSYAH, SH & PARTNERS
KANTOR PENGACARA PUBLIK
LISENSI
Kantor Hukum “ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM” mempunyai Lisensi pengacara yang dapat menangani kasus hukum di seluruh wilayah Indonesia. Jasa hukum kami mencakup berbagai spesialisasi yang dirancang untuk membantu Klien, mulai dari perorangan maupun badan hukum baik Instansi pemerintah maupun swasta dalam berbagai aspek hukum secara "Proposional dan Profesional".
PROPOSIONAL
Sesuai dengan porsi; sebanding; seimbang; berimbang: Dalam Penanganan perkara kami susun secara rapi sehingga masalahnya dapat ditangani secara proporsional.
PROFESIONAL
Kami bekerja dengan Surat Kuasa, dengan anggota Advokat/Pengacara yang berlisensi, Kantor Hukum ALAMSYAH, SH & PARTNERS setiap saat dapat menangani berbagai macam perkara baik Litigasi maupun Non Litigasi di seluruh Indonesia hingga tuntas sepanjang tidak ada pencabutan Surat Kuasa.