Layanan Jasa Hukum
ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM
Proposionalisme dan Profesionalisme adalah prinsip utama kami dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi klien atau Pengguna Jasa Hukum secara maksimal dan totalitas guna tercapainya kesuksesan dan dengan hasil yang memuaskan.
Di Kantor Hukum ALAMSYAH, SH & PARTNERS Law Firm kami bagi dalam 3 (tiga) Jasa Hukum yaitu Jasa Hukum Litigasi, Jasa Hukum Non Litigasi dan Jasa Hukum Pelatihan dan Penyuluhan Hukum.
Pelayanan Jasa Hukum yang kami berikan berpedoman pada Kode Etik Profesi Advokat dan Undang-undang Advokat No.18 tahun 2003 tentang Advokat.
Bidang Litigasi: Memberikan pelayanan hukum di bidang advokasi, konsultasi hukum, pembuatan legal opinion, bedah kasus, dan lain-lain.
Bidang Non Litigasi: Memberikan pelayanan hukum berupa Pendampingan dalam Penyelidikan di tingkat Kepolisian, mengupayakan Mediasi untuk musyawarah mufakat, dalam rangka penegakkan hukum bagi mereka yang mencari keadilan.
Bidang Pelatihan & Penyuluhan Hukum : Memberikan pelayanan hukum dibidang pelatihan-pelatihan hukum dalam rangka menumbuh kembangkan kemampuan warga masyarakat untuk membela hak dan kewajibannya, diskusi publik yang terkait dengan kebijakan publik, dan pengkritisan terhadap berbagai (rancangan) produk hukum daerah, sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia dengan membangun kesadaran publik akan persepektif pendidikan kewarganegaraan melalui penelitian, penyuluhan, pelatihan hukum.
PENDAMPINGAN HUKUM
Masalah hukum dapat mempengaruhi
setiap aspek kehidupan Anda. Baik itu persoalan pidana yang serius atau
sengketa perdata yang kompleks, para pengacara pada Kantor Hukum “ALAMSYAH, SH
& PARTNERS LAW FIRM” hadir untuk
memberikan jasa hukum yang proposional dan profesional serta terpercaya. Dengan
pengalaman yang mendalam dan komitmen terhadap keadilan, kami siap membantu
Anda dalam menghadapi permasalahan hukum dengan strategi yang tepat dan selalu berupaya
dengan pencapaian yang maksimal.
Pendampingan Hukum Pidana:
Dari dugaan tindak pidana ringan hingga tindak pidana berat, kami menangani berbagai jenis kasus kriminal dengan pendekatan yang terampil dan menyeluruh. Para pengacara Kantor Hukum “ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM” siap memberikan pendampingan perkara pidana yang kuat dan strategis untuk melindungi hak-hak Anda dalam setiap tingkatan pemeriksaan dan kami pastikan bahwa hak-hak Anda dihormati dan dilindungi sepanjang proses hukum. Jika Anda tidak puas dengan putusan pengadilan, kami pun akan siap membantu Anda dalam upaya hukum banding, kasasi maupun PK (Peninjauan Kembali). Pada dasarnya para pengacara pada Kantor Hukum “ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM” siap mendampingi anda mulai dari tahap awal dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai dengan Mahkamah Agung.
Pendampingan Hukum Perdata:
Mendampingi kasus perdata di pengadilan, baik sebagai Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat, intervensi, Kantor Hukum “ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM” memiliki tim yang ahli dan berpengalaman dalam bidang hukum. Tim ahli berlatar belakang akademisi dan praktisi yang telah berpengalaman di bidangnya. Perpaduan latar belakang ini memungkinkan Pendampingan Hukum Perdata Kantor Hukum “ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM” mensinergikan pendekatan akademik dan praktis sehingga mampu memberikan layanan yang prima dan profesional dalam menyelesaikan sengketa perdata, termasuk kasus kontrak, hak atas tanah, dan klaim kerugian. Membantu dalam penyusunan dan peninjauan kontrak, perjanjian, dan dokumen hukum lainnya untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan hak Anda.
PROPOSIONAL
Sesuai dengan porsi; sebanding; seimbang; berimbang: Dalam Penanganan perkara kami susun secara rapi sehingga masalahnya dapat ditangani secara proporsional.
PROFESIONAL
Kami bekerja dengan Surat Kuasa, dengan anggota Advokat/Pengacara yang berlisensi, Kantor Hukum ALAMSYAH, SH & PARTNERS setiap saat dapat menangani berbagai macam perkara baik Litigasi maupun Non Litigasi di seluruh Indonesia hingga tuntas sepanjang tidak ada pencabutan Surat Kuasa.