Advokat | Paralegal | Asisten Legal
DR (CAN). ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA.
Seluruh Pengacara Kantor Hukum ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM mempunyai Lisensi yang dapat menangani kasus hukum di seluruh wilayah Indonesia seperti perdata, pidana, perusahaan, keluarga, dan lainnya. Berbagai spesialisasi yang dirancang untuk membantu membantu Klien, mulai dari perorangan maupun badan hukum baik Instansi pemerintah maupun swasta.
Proposional dan Profesional adalah prinsip utama kami dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi klien atau Pengguna Jasa Hukum secara maksimal dan totalitas guna tercapainya kesuksesan dan dengan hasil yang memuaskan.
INDRA ADHYAKSA, SH., MH.
Penting bagi ANDA untuk memilih pengacara yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan spesialisasi yang sesuai dengan masalah hukum Anda. Seorang pengacara yang profesional akan berusaha untuk melindungi dan mewakili kepentingan hukum kliennya dengan integritas dan kompetensi.
Proposional dan Profesional adalah prinsip utama kami dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi klien atau Pengguna Jasa Hukum secara maksimal dan totalitas guna tercapainya kesuksesan dan dengan hasil yang memuaskan.
FEISAL HAKIM PRAYOGA, SH., CLA.
Sebagai Pengacara profesional, kami bekerja dengan berpedoman pada standar etika dan kode etik yang berlaku dalam profesi hukum, termasuk kerahasiaan klien, kejujuran, dan profesionalisme.
Proposional dan Profesional adalah prinsip utama kami dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi klien atau Pengguna Jasa Hukum secara maksimal dan totalitas guna tercapainya kesuksesan dan dengan hasil yang memuaskan.
IVAN SANTOSO, SH.
Mempersiapkan kasus dengan rinci, termasuk mengumpulkan dan mengevaluasi semua bukti yang relevan, merencanakan strategi hukum, dan mempersiapkan argumen yang kuat merupakan salah satu mekanisme kami dalam penanganan sebuah perkara.
Proposional dan Profesional adalah prinsip utama kami dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi klien atau Pengguna Jasa Hukum secara maksimal dan totalitas guna tercapainya kesuksesan dan dengan hasil yang memuaskan.
TONI SUARSA, SH.
Seorang advokat dalam menjalankan profesinya terlibat dalam semua proses peradilan dan upaya hukum biasa serta upaya hukum luar biasa (herziening). Sehingga Advokat dalam menangani masalah hukum sangat dibutuhkan di semua stratifikasi sosial baik dari rakyat kecil, pengusaha, pejabat apapun sampai ke Presiden.
Proposional dan Profesional adalah prinsip utama kami dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi klien atau Pengguna Jasa Hukum secara maksimal dan totalitas guna tercapainya kesuksesan dan dengan hasil yang memuaskan.
HENDRA BUNAWAN
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia menerbitkan Permenkumham No.3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, peraturan ini berlaku bagi paralegal yang tergabung dalam Pemberi Bantuan Hukum.
Dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum, seorang Paralegal harus memiliki kompetensi yaitu memahami dasar hukum dan memiliki keterampilan dalam menyelenggarakan advokasi non litigasi yang mendukung dalam membela kepentingan penerima bantuan hukum.
JEPI BUDIMAN
Peran Paralegal dalam pemberian layanan bantuan hukum, sangat urgen eksistensinya, mengingat masih banyaknya masyarakat yang miskin, marjinal dan buta hukum di Indonesia yang sulit mendapatkan akses terhadap keadilan, apalagi jumlah penduduk yang padat dan menyebar di berbagai wilayah yang luas sehingga tidak sebanding dengan jumlah Advokat yang tersedia, termasuk kepeduliannya terhadap permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat/kelompok masyarakat miskin.
ROZIKA PUTRA
Prinsip equality before the law telah dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dalam Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” kemudian jaminan ini diteruskan dengan jaminan atas access to justice yang dalam Pasal 28D “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Kedua prinsip ini menjadi landasan konstitusional atas pemberian hak atas bantuan hukum yang dipenuhi oleh negara yang diwujudkan melalui terbitnya UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Permenkumham No. 3 tahun 2021 menggariskan bahwa Paralegal memiliki hak untuk mendapat peningkatan kapasitas terkait pemberian Bantuan Hukum serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan dan keselamatan dalam menjalankan pemberian Bantuan Hukum.
ZULFIKAR
Paralegal bagi sebuah kantor hukum adalah penting. Keberadaannya sebagai supporting system tidak dapat terpisahkan dengan Partner ataupun Associate.
Paralegal bertindak sebagai jembatan antara masyarakat dan sistem Hukum dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi atau tidak memiliki akses terhadap pengacara profesional.
M. CHISNU MUSLIM
Paralegal telah berkontribusi secara nyata dalam penegakkan hukum, dengan memberikan layanan bantuan hukum Paralegal dapat menjalankan kerja-kerja advokasi non litigasi untuk mendorong tumbuh berkembangnya kesadaran hukum masyarakat serta mampu mendorong proses demokrasi di tingkat lokal.
Sebagai pemberi bantuan hukum paralegal memiliki peran strategis dalam perluasan access to justice. Kemampuannya dalam pengetahuan tentang hukum disertai berbagai keterampilan dan pemahaman terhadap konteks lokal serta masyarakat membuat paralegal seringkali dapat membantu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi masyarakat sesuai konteks hukum di Indonesia dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
ENDANG LUKMAN MARTIN
Paralegal berasal dari berbagai kalangan diantaranya mahasiswa, tokoh agama, buruh, petani, nelayan, ibu rumah tangga, Tokoh Pemuda , Aktivis perempuan , Guru, LKD Dan Anggota Masyarakat Lainnya.
Tanggung jawab negara untuk menjamin persamaan setiap orang di hadapan hukum dan akses terhadap keadilan dilakukan melalui penyelenggaraan bantuan hukum. Tingginya kebutuhan atas bantuan hukum yang terus meningkat membuat pelaksanaan bantuan hukum tidak bisa hanya dilakukan oleh advokat sendirian. Namun, UU telah memberikan kewenangan bagi paralegal, dalam pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
ASISTEN LEGAL
Asisten Legal bekerja di bawah koordinasi Advokat/Pengacara pada suatu Kantor Hukum atau Firma Hukum.
Tugasnya antara lain :
- Menjaga, mengarsipkan dan mempersiapkan surat-surat hukum secara manual dan bisa juga secara elektronik;
- Melakukan persiapan kegiatan hukum untuk bertemu klien, pejabat pemerintahan atau swasta dan persidangan;
- Mewakili bertemu dengan klien dan para profesional untuk membahas rincian kasus.
M. Fauzy Rahman [asisten legal]
Kantor Hukum ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM tidak membatasi diri dalam memberikan service atau jasa di bidang hukum baik kepada individu maupun kepada perusahaan. Kami memberikan servivce tersebut secara maksimal. Tujuan Kami tidak lain adalah untuk membantu klien dalam mengantisipasi maupun menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi atau akan dihadapi. Karena bagi Kami kepentingan Klien merupakan hal yang utama.
Proposional dan Profesional adalah prinsip utama kami dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi klien atau Pengguna Jasa Hukum secara maksimal dan totalitas guna tercapainya kesuksesan dan dengan hasil yang memuaskan.
Disclaimer
Setiap tim Pengacara, Paralegal dan Asisten Legal pada Kantor Hukum "ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM" yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan adalah mereka yang tercatat pada kantor kami dan namanya dimuat dalam website ini.
Selain yang telah kami nyatakan secara tegas dalam disclaimer ini, adalah bukan anggota Kantor Hukum "ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM"
admin