Kantor Hukum ALAMSYAH, SH & PARTNERS

Kantor Hukum ALAMSYAH, SH & PARTNERS

Menu

ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM

Tentang Kami

Kantor Hukum “ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM” adalah sebuah Kantor Hukum yang melayani jasa Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum dalam penanganan dan pendampingan hukum seperti kasus pidana/kriminal, korupsi, perdata, hutang-piutang, perlindungan konsumen, penyalahgunaan narkoba, perkara waris, perkawinan, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sengketa lahan pertanahan, sengketa bisnis, dan lain-lain.

Kantor Hukum “ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM” dalam prakteknya kami mengadopsi pendekatan Preventif, Progresif dan Proaktif dalam praktek Hukum. Didirikan oleh DR (can), ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA. dengan akta pendirian Kantor Hukum No. 10 tanggal 25 Juni 2013 dan akta pendirian Firma Hukum (Law Firm) No. 09 tanggal 12 Juli 2013 Notaris Dadang Yusuf Juhaeni, SH., M.Kn.

Kantor Hukum “ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM” telah didedikasikan untuk menetapkan standar baru dari satu atap pelayanan Hukum melalui keunggulan Profesional dan Komitmen Pribadi. Kualitas saran, solusi biaya efektif dan tepat dengan mengatasi masalah Hukum yang Kompleks dengan Solusi yang Kreatif dan Fleksibel. Kami meminimalkan resiko dengan memaksimalkan hasil dari pada tujuan yang diinginkan oleh Klien.

Kantor Hukum “ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM” mewakili berbagai Klien, mulai dari perorangan maupun Badan Hukum baik Instansi Pemerintah maupun Swasta. 

Kantor Hukum “ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM” sejak awal berdiri telah membentuk reputasi yang baik untuk layanan Proposional dan Profesional dalam menangani masalah kasus-kasus Pidana dan kasus-kasus Perdata. Reputasi ini didasarkan pada gaya yang unik dan inovatif dalam memberikan pelayanan kepada Klien dan atau Pengguna Jasa Hukum, baik dalam statusnya antara lain sebagai : Pemohon, Termohon, Pelapor, Terlapor, Pengadu, Teradu, Saksi Korban, maupun saksi-saksi lainnya, juga terkait statusnya sebagai Tersangka dan Terdakwa terkait tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP, maupun tindak pidana khusus yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia lainnya seperti :

  • Tindak pidana Perlindungan Anak, -Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Money
  • Laundring (tindak Pidana Pencucian Uang), Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana
  • ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), Tindak Pidana Pornografi dan Pornoaksi,
  • Tindak Pidana Hak Kekayaan Intelektual, Tindak Pidana Perlindungan Konsumen,
  • Tindak Pidana Keimigrasian, Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada.


Disamping itu Kantor Hukum “ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM” juga menangani kasus-kasus dibidang : perbankan, tanah, perdagangan, bisnis, dimana sebagian kasus yang pernah dan/atau sedang kami tangani yang menjadi sorotan.

Kami menawarkan upaya optimal untuk melayani serta mendampingi dan membela, dan mempertahankan hak-hak Klien dalam proses Hukum mulai dari Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung. juga saat Pemeriksaan di Kepolisian dan Kejaksaan. Dimana penanganan dalam permasalahan Pidana terkait sanksi Pidana tersebut tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KHAP LAWFIRM
Pengaturan cookie
X
Situs ini menggunakan cookie agar penjelajahan di sini menjadi lebih baik.
Kamu dapat menerima semuanya, atau memilih jenis cookie yang dengan senang hati kamu izinkan.
Pengaturan Privasi
Pilih cookie mana yang ingin kamu izinkan saat menjelajahi situs web ini. Harap dicatat bahwa beberapa cookie tidak dapat dimatikan, karena tanpa cookie, situs web tidak akan berfungsi.
Penting
Untuk mencegah spam situs ini menggunakan Google Recaptcha dalam formulir kontaknya.

Situs ini juga dapat menggunakan cookie untuk e-niaga dan sistem pembayaran yang penting agar situs web berfungsi dengan baik.
Layanan Google
Situs ini menggunakan cookie dari Google untuk mengakses data seperti halaman yang Anda kunjungi dan alamat IP Anda. Layanan Google di situs web ini dapat mencakup:

- Google Maps
Berbasis Data
Situs ini mungkin menggunakan cookie untuk mencatat perilaku pengunjung, memantau konversi iklan, dan membuat audiens, termasuk dari:

- Google Analitik
- Pelacakan konversi Google Ads
- Facebook (Meta Piksel)