Penanganan Perkara
ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM
Kantor Hukum “ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM” adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Advokat, Pengacara, Paralegal, Konsultan Hukum, Auditor Hukum yang melayani jasa hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beberapa Perkara Hukum yang kami tangani yaitu :
- Perkara Pidana Umum
- Perkara Pidana Khusus
- Perkara Perdata
- Perkara Perkawinan/Cerai/Waris
- Perkara Sengketa Pertanahan
- Perkara Perjanjian /Agreement
- Perkara Perlindungan Konsumen
- dan lain sebagainya
Sebagai Penerima Kuasa, Kami akan membantu klien sebagai Lawyer/Pengacara, Penasehat Hukum, Kuasa Hukum untuk mewakili dan memperjuangkan hak dan kepentingan hukum klien baik secara litigasi di Pengadilan maupun secara non litigasi diluar Pengadilan.
Kantor Hukum “ALAMSYAH, SH & PARTNERS LAW FIRM” sejak awal berdiri telah membentuk reputasi yang baik untuk layanan Proposional dan Profesional dalam menangani perkara-perkara Pidana dan Perdata. Reputasi ini didasarkan pada gaya yang unik dan inovatif dalam memberikan pelayanan kepada Klien dan atau Pengguna Jasa Hukum, baik dalam statusnya antara lain sebagai : Pemohon/Termohon, Pelapor/Terlapor, Pengadu/Teradu, Penggugat/Tergugat, baik sebagai Tersangka/Terdakwa.